Sabtu, 17 Agustus 2013

Soal Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan

1.      Dalam kasus  kelompok 10 yang mana tentang seorang bidan yang melakukan aborsi kepada seorang remaja sehingga menyebabkan si remaja meninggal dunia di karenakan si bidan memberikan suntikan oksitosin duradril 1.5 cc yang dicampurkan dengan cynaco belamin,pada mulanya bidan tersebut tidak mau tapi karena bujukan si pasien dengan imbalan yang cukup menggiurkan si bidan tersebut akhirnya menyetujui permintaan pasien,  jadi dari kasus diatas apa kaitannya dengan permenkes yang dibahas dengan kelompok 10?

Jawabannya adalah:
Dalam kasus diatas kaitannya dengan permenkes adalah :
a.       Sesuai dengan PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010
1)      Pada BAB I : ketentuan umum  pada pasal 1 ayat 1 yaitu: bidan adalah seorang Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2)      Pada BAB II :perizinan  pada pasal 2 ayat 1 : bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
3)      Pada BAB II: perizinan  pasal 3 ayat 1,2.3
Setiap bidan yang bekerja bidan perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan
1.      di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB
2.      Setiap bidan yang bekerja dipraktir mandiri wajib memiliki SIPB
3.      SIKB dan SIPB sebagaiman dimaksud pada pasal 1 dan pasal 2 berlaku untuk satu tempat
4)      Pada BAB III : Penyelenggaraan praktik  pada pasal 9 , 10 pada ayat 3
Pasal 9 :Bidan dalam menjalankan praktik, berwewenag untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.             Pelayanan kesehatan ibu
b.             Pelayanan kesehatan anak
c.             Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
5)      Pada pasal 10 ayat 3
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a)             Episiotomi
b)            penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c)             penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d)            pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e)             pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
f)             pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
g)            penyuluhan dan konseling;
h)            bimbingan pada kelompok ibu hamil;
i)              pemberian surat keterangan kematian; dan
j)              pemberian surat keterangan cuti bersalin.
6)        Pada  BAB III : pasal 18 dan 19
Pada  pasal 18 : Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
a)      menghormati hak pasien;
b)      memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c)      merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d)     meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e)      menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f)       melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
g)      mematuhi standar ; dan
h)      melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
i)        Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
j)        Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
1)             memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
2)             memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
3)             melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
4)             menerima imbalan jasa profesi.

b.    Pada permenkes no.369 tentang standar profesi
          Dalam pendahuluan huruf D tentang pelayanan kebidanan yang berisikan pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
          Lalu pada huruf E tentang praktik kebidanan yang berisikan tentang praktik kebidanan  adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik. Yang mana bidan dalam melakukan tugasnya harus menurut etika dan kode etik.
          Lalu pada huruf G tentang asuhan kebidanan yang berisikan asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktik berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Jadi si bidan harus melakukan tugasnya menurut wewenangnya sedangkan kasus diatas telah keluar dari wewenangnya menjadi seorang bidan dan merupakan suatu pelanggaraan hukum.
c.    Pada standar kompetensi bidan pada :
          kompetensi ke 1: bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.dengan pengetahuan no B penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat

2.       Apa sanksi yang diberikan kepada bidan yang mengaborsi dan juga si pasien yang meminta aborsi?
Jawabannya adalah :
Sanksi bagi bidan :
bidan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pelanggaran aborsi yang mana melakukan aborsi bukanlah tugas bidan dan aborsi merupakan kriminal yang harus di tindak lanjuti dalam hukum dan pada kasus ini bidan terbukti melakukan malpraktek, maka bidan akan dipidana sesuai ketentuan pasal 77 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan. Dan juga hukum pidana karna terbukti melakukan pembunuhan yang terancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2010.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.
Sanksi bagi pasien :
pasien ini meminta kepada bidan untuk melakukan aborsi ini juga melanggar hukum dan suatu kriminal dengan mempengaruhi bidan untuk melaksanakan aborsi. Dan dapat diancam penjara menurut hukum pidana yang berlaku dikarenakan bekerjasama dalam melakukan suatu pembunuhan.

3.      Apakah diperbolehkan pemakaian suntikan oksitosin pada ibu hamil muda?
Jawabannya adalah:
Pada umumnya tidak boleh melakukan suntikan oksitosin pada ibu hamil muda yang telah tercantum pada pada permenkes 1464 pada BAB III pasal 10 ayat 3 tentang penggunaan uterotonika hanya dilakukan diberikan pada manajemen aktif kala III dan juga post partum . sehingga jika melakukannya ini sudah melanggar wewenang bidan dan juga kode etik bidan yang mana jika menggunakan uterotonika pada ibu hamil akan menyebabkan keguguran dan yang paling parahnya dapat menyebabkan kematian pada ibu hamil tersebut yang telah dialami pada kasus yang ditampilkan pada kelompok 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar