Sabtu, 17 Agustus 2013

Soal Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan

1.      Dalam kasus  kelompok 10 yang mana tentang seorang bidan yang melakukan aborsi kepada seorang remaja sehingga menyebabkan si remaja meninggal dunia di karenakan si bidan memberikan suntikan oksitosin duradril 1.5 cc yang dicampurkan dengan cynaco belamin,pada mulanya bidan tersebut tidak mau tapi karena bujukan si pasien dengan imbalan yang cukup menggiurkan si bidan tersebut akhirnya menyetujui permintaan pasien,  jadi dari kasus diatas apa kaitannya dengan permenkes yang dibahas dengan kelompok 10?

Jawabannya adalah:
Dalam kasus diatas kaitannya dengan permenkes adalah :
a.       Sesuai dengan PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010
1)      Pada BAB I : ketentuan umum  pada pasal 1 ayat 1 yaitu: bidan adalah seorang Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2)      Pada BAB II :perizinan  pada pasal 2 ayat 1 : bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
3)      Pada BAB II: perizinan  pasal 3 ayat 1,2.3
Setiap bidan yang bekerja bidan perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan
1.      di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB
2.      Setiap bidan yang bekerja dipraktir mandiri wajib memiliki SIPB
3.      SIKB dan SIPB sebagaiman dimaksud pada pasal 1 dan pasal 2 berlaku untuk satu tempat
4)      Pada BAB III : Penyelenggaraan praktik  pada pasal 9 , 10 pada ayat 3
Pasal 9 :Bidan dalam menjalankan praktik, berwewenag untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.             Pelayanan kesehatan ibu
b.             Pelayanan kesehatan anak
c.             Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
5)      Pada pasal 10 ayat 3
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a)             Episiotomi
b)            penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c)             penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d)            pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e)             pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
f)             pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
g)            penyuluhan dan konseling;
h)            bimbingan pada kelompok ibu hamil;
i)              pemberian surat keterangan kematian; dan
j)              pemberian surat keterangan cuti bersalin.
6)        Pada  BAB III : pasal 18 dan 19
Pada  pasal 18 : Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
a)      menghormati hak pasien;
b)      memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c)      merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d)     meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e)      menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f)       melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
g)      mematuhi standar ; dan
h)      melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
i)        Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
j)        Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
1)             memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
2)             memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
3)             melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
4)             menerima imbalan jasa profesi.

b.    Pada permenkes no.369 tentang standar profesi
          Dalam pendahuluan huruf D tentang pelayanan kebidanan yang berisikan pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
          Lalu pada huruf E tentang praktik kebidanan yang berisikan tentang praktik kebidanan  adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik. Yang mana bidan dalam melakukan tugasnya harus menurut etika dan kode etik.
          Lalu pada huruf G tentang asuhan kebidanan yang berisikan asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktik berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Jadi si bidan harus melakukan tugasnya menurut wewenangnya sedangkan kasus diatas telah keluar dari wewenangnya menjadi seorang bidan dan merupakan suatu pelanggaraan hukum.
c.    Pada standar kompetensi bidan pada :
          kompetensi ke 1: bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.dengan pengetahuan no B penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat

2.       Apa sanksi yang diberikan kepada bidan yang mengaborsi dan juga si pasien yang meminta aborsi?
Jawabannya adalah :
Sanksi bagi bidan :
bidan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pelanggaran aborsi yang mana melakukan aborsi bukanlah tugas bidan dan aborsi merupakan kriminal yang harus di tindak lanjuti dalam hukum dan pada kasus ini bidan terbukti melakukan malpraktek, maka bidan akan dipidana sesuai ketentuan pasal 77 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan. Dan juga hukum pidana karna terbukti melakukan pembunuhan yang terancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2010.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.
Sanksi bagi pasien :
pasien ini meminta kepada bidan untuk melakukan aborsi ini juga melanggar hukum dan suatu kriminal dengan mempengaruhi bidan untuk melaksanakan aborsi. Dan dapat diancam penjara menurut hukum pidana yang berlaku dikarenakan bekerjasama dalam melakukan suatu pembunuhan.

3.      Apakah diperbolehkan pemakaian suntikan oksitosin pada ibu hamil muda?
Jawabannya adalah:
Pada umumnya tidak boleh melakukan suntikan oksitosin pada ibu hamil muda yang telah tercantum pada pada permenkes 1464 pada BAB III pasal 10 ayat 3 tentang penggunaan uterotonika hanya dilakukan diberikan pada manajemen aktif kala III dan juga post partum . sehingga jika melakukannya ini sudah melanggar wewenang bidan dan juga kode etik bidan yang mana jika menggunakan uterotonika pada ibu hamil akan menyebabkan keguguran dan yang paling parahnya dapat menyebabkan kematian pada ibu hamil tersebut yang telah dialami pada kasus yang ditampilkan pada kelompok 10.

Jumat, 16 Agustus 2013

Makalah Psikologi Tentang Kehamilan Di Luar Nikah (KTD)



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
                        Masa remaja adalah masa transisi antara masa anak-anak dengan masa dewasa. Pada masa ini terjadi pacu tumbuh, timbul ciri-ciri seks sekunder,    tercapai fertilitas dan terjadi perubahan-perubahan kognitif dan psikologis. Peristiwa yang penting semasa remaja adalah pubertas, yaitu perubahan morfologis dan fisiologis yang pesat dari masa anak-anak ke masa dewasa, termasuk maturasi sistem reproduksi (IPD UI, 2007).
                         Remaja atau adolescene berasal dari bahasa latin adolescere yang berarti “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa”, istilah ini mencakup kematangan social, emosional, dan fisik (Rahmawati (2006) dalam Pranoto (2009). Istilah yang lebih langsung kepada remaja yaitu kaum muda adalah mereka yang berumur 15-24 tahun (Waspodo, 2005). Menurut Lembaga Demografi UI, penelitian tahun 2002-2003  tentang kesehatan reproduksi, jumlah remaja yang berusia 15-24 tahun mencakup 20% penduduk Indonesia (Arma, 2007).      
                        Pada masa remaja, banyak remaja mengalami perubahan baik secara fisik maupun secara psikologis, sehingga mengakibatkan perubahan sikap dan tingkah laku, seperti mulai memperhatikan penampilan diri, mulai tertarik dengan lawan jenis, berusaha menarik perhatian dan muncul perasaan cinta, yang kemudian akan timbul dorongan seksual (Imran (2000) dalam Adnani  dan Citra  (2009).  Saat ini, banyak remaja kurang mendapatkan penerangan mengenai kesehatan reproduksi. Pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi masih sangat rendah. Hanya 17,1% perempuan dan 10,4% laki-laki mengetahui secara benar tentang masa subur dan resiko kehamilan (BKKBN, 2008). Sebagai akibat dari kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi, resiko terjadinya Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD), abortus, dan infeksi menular seksual akan meningkat.           
                        Dilaporkan bahwa 80 % laki-laki dan 70 % perempuan melakukan hubungan seksual selama masa pubertas dan 20 % dari mereka mempunyai 4 atau lebih pasangan (Pangkahila, 2007) .
Kehamilan tidak diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itutidak diinginkan, ia merupakan suatu penyakit.Kehamilan merupakan proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagaiinsting untuk mempertahankan keturunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagaitanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambutdengan gembira. Kegembiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapioleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya tidak sadar bahwa kehamilan dapatmempengaruhi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraan oleh orang tuanya. Beberapa kehamilanjustru tidak diinginkan.Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebutmereka menempuh jalan aborsi. Meskipun arah ini penuh resiko dan mahal. Untuk itudalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilanitu tidak diinginkan dan aborsi.Unwanted Pregnancy yaitu kehamilan yang terjadi akibat perkosaan. Perkosaanmerupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yangdiperkosa.
Dampak psikologis dalam perkosaan ini cukup dalam dan akan menetapseumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akandialami si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan ituditeruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan social baik dari keluarga, orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunyasendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yangmemperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya iatujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi padapekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapawaktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atasalasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
            Kehamilan dan persalinan akan membawa resiko morbiditas dan mortalitas yang lebih besar pada remaja dibandingkan pada wanita yang telah berusia 20 tahun. Hasil studi Pusat Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)  pada tahun 2000-2003 menyatakan sekitar 30% dari 37.000 kasus perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan adalah remaja (Adnani dan Citra, 2009). Banyak survey yang telah dilakukan di negara-negara berkembang menunjukkan bahwa hampir 60% kehamilan pada wanita usia 20 tahun adalah kehamilan yang tidak diinginkan (ICOMP (1997) dalam PATH (2000) ).   Kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja sering kali berakhir dengan aborsi. Para ahli memperkirakan bahwa kasus aborsi di Indonesia adalah sekitar 2,4 jiwa per tahun dan sekitar 700 ribu diantaranya dilakukan oleh para remaja (BKKBN, 2001). Salah satu penyumbang kematian ibu adalah penanganan kehamilan yang tidak diinginkan melalui aborsi yang tidak aman, sehingga sering menimbulkan kematian.         
                        Di Indonesia, dilihat dari berbagai laporan, menunjukkan bahwa kelompok umur yang paling banyak menderita Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah kelompok umur muda. Remaja merupakan kelompok yang berisiko untuk terkena IMS melalui kontak heteroseksual, 1 dari setiap 20 remaja tertular IMS, dan persentase tertinggi terjadi pada usia 15-24 tahun (Azhari , 2002). 
                        Jika di satu sisi kecenderungan remaja untuk melakukan berbagai tindakan yang membahayakan kesehatan mereka sendiri semakin meningkat, namun di sisi lain ternyata pengetahuan para remaja itu sendiri mengenai aspek kesehatan reproduksi yang harus mereka miliki sangatlah rendah, sehingga remaja perlu untuk diberikan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan reproduksi yang dimaksud adalah memberikan informasi kepada remaja sehingga para remaja tahu bagaimana cara menghindari terjadinya hubungan seksual sebelum waktunya dan membentuk remaja yang mempunyai sikap dan perilaku seksual yang sehat dan bertanggung jawab (Imran (2000) dalam Adnani dan Citra  (2009) ).

B.     RUMUSAN MASALAH
Sekarang ini banyak remaja yang belum  mengetahui pentingnya reproduksi dan pengetahuannya masih kurang, sehingga mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan dan banyak munculnya aborsi. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan KTD?
2.      Apa penyebab KTD?
3.      Apa  saja kerugian dan bahaya KTD pada remaja?
4.      Bagaimana  solusi dari KTD?
5.      Bagaimana cara pencagahan KTD?

C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan
2.      Untuk Mengetahui penyebab kehamilan yang tidak diinginkan
3.      Untuk mengetahui pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan

BAB II
PEMBAHASAN
KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN

A.     PENGERTIAN KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN (KTD)
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, yang  keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak perkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi.
Kehamilan yang tak diinginkan dapat dialami oleh pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah, remaja, pasangan muda, ibu - ibu setengah baya, bahkan akseptor KB pun, golongan atas, menengah maupun golongan bawah. Orang yang mengalami KTD secara langsung adalah wanita. Sebagian besar dari mereka mengambil keputusan dengan pengguguran kandungannya (aborsi). Karena sampai saat ini aborsi di Indonesia masih merupakan sesuatu yang tidak legal, banyak dari pasangan - pasangan yang mengalami KTD mengambil jalan aborsi dengan cara yang tidak aman.
Aborsi tidak aman ini dilakukan oleh tukang urut, dukun pijat, dukun beranak yang sangat berbahaya karena penolongnya tidak terlatih atau berkompeten, dilakukan di tempat yang tidak higienis, peralatan medis tidak tersedia dan tidak memenuhi standar minimal, serta metode atau prosedur tindakan aborsi yang dilakukan sangat berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Akibatnya adalah kematian wanita akan menjadi salah satu risiko yang didapat dari tindakan aborsi tidak aman tersebut.



B.     FAKTOR PENYEBAB KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
1.      Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan, dan metode-metode pencegahan  kehamilan. Hal ini bisa terjadi pada remaja yang belum menikah maupun yang sudah menikah. KTD akan semakin memberatkan remaja perempuan jika pasangannya tidak bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi.
2.      Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi akibat tindak perkosaan.
Dalam hal ini meskipun remaja putri memiliki pengetahuan yang cukup, tetapi ia tidak bisa menghindarkan diri dari tindakan seksual yang  dipaksakan terhadapnya, sehingga bisa dipahami jika ia tidak menginginkan kehamilannya.
3.      Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi pada remaja yang telah
menikah dan telah menggunakan cara pencegahan kehamilan tetapi tidak berhasil (kegagalan alat kontrasepsi).
4.      Kurangnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi
5.      Pengaruh media informasi
6.      Tidak memakai alat kontrasepsi saat berhubungan intim
7.      Semakin longgarnya norma-norma dan nilai-nilai budaya agama serta kurangnya pengawasan orang tua baik di rumah maupun di sekolah.

C.      KERUGIAN DAN BAHAYA KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
1.      Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Begitu pula ia bisa menghindari kewajiban untuk  melakukan pemeriksaan teratur pada bidan atau dokter. Dengan sikap-sikap tersebut di atas sulit dijamin adanya kualitas kesehatan bayi yang baik.
2.       Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti. Sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.
3.      Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. DiIndonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan karenanya dalam banyak kasus jauh dari jaminan kesehatan (unsafe)

D.     AKIBAT, SOLUSINYA, CARA PENCEGAHANNYA, DAN STRATEGI UNTUK MENGURANGI KEHAMILAN REMAJA
Akibat KTD :
1.      Meningkatnya aborsi (jalan tengah penyelesaian masalah)
2.      Tekanan mental
3.      Pengucilan oleh masyarakat (psiko-sosial)
Solusi
1.Pendidikan seks bagi remaja
2.Pendidikan seks di sekolah (penyuluhan menggunakan media power point/internet)
3.Mengembangkan  ketakwaan
4.Konseling oleh orang tua, sekolah, maupun teman sebaya
Pencegahan KTD
1.Cara yang paling efektif adalah tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah.
2.Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti OR, seni dan keagamaan.
3.Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menumbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4.Memperoleh informasi tentang manfaat dan penggunaan alat-alat kontrasepsi.
5.Mendapatkan keterangan tentang kegagalan alat kontrasepsi dan cara penggunaanya.
6.Untuk pasangan remaja yang sudah menikah sebaiknya memakai cara KB yang kegagalannya rendah seperti sterilisasi, susuk KB, IUD, Suntikan.


         Strategi untuk mengurangi kehamilan remaja
1.Mengurangi Kemiskinan
Angka kehamilan remaja paling tinggi terdapat di daerah-daerah yang keadaan sosial ekonominya kurang. Strategi yang menurunkan kemiskinan dan memperbaiki prospek sosial ekonomi keluarga muda ini besar kemungkinannya akan menurunkan angka kehamilan remaja.
2.Memperbaiki penyediaan kontrasepsi
Layanan yang menawarkan kontrasepsi sebaiknya disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan kaum muda, disertai ekspansi lokal fasilitas-fasilitas yang ditujukan bagi mereka. Kontrasepsi darurat harus lebih mudah diperoleh, dan para remaja harus diberi tahu mengenai pengggunaannya.Harus disediakan suatu layanan terpadu yang menawarkan layanan kesehatan umum dan seksual bagi kaum muda, dan layanan tersebut harus diberitahukan secara luas.
3.Mengincar kelompok beresiko tinggi
Kelompok-kelompok tertentu kaum muda lebih besar kemungkinannya hamil pada usia remaja, sehingga mereka dapat dipilih untuk menjadi sasaran. Kelompok ini mungkin mencakup remaja yang diasuh oleh negara, remaja yang tidak memiliki rumah, remaja yang tinggal dilingkungan yang sosial ekonominya lemah, dan remaja yang mereka sendiri adalah anak dari orangtua remaja.
4.Meningkatkan pendidikan
Pendidikan seks di sekolah berperan penting dalam menurunkan kehamilan remaja. Program pendidikan seks lebih besar kemungkinannya berhasil apabila terdapat pendekatan terpadu antara sekolah dan layanan kesehatan.

BAB III
PEMBAHASAN
PSIKOLOGI DARI KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN

A.     PSIKOLOGI IBU HAMIL DENGAN KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
Pasangan suami istri tak luput dari masalah jika kehamilan sang istri tidak dikehendaki. Misalnya masalah ketidaksiapan, halmana bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat. Apalagi jika Kehamilan tak diinginkan terjadi pada pasangan yang belum menikah, akibat yang terjadi bisa jauh lebih besar. Tidak saja karena akan mengalami konflik internal, semisal ketidaksiapan, tapi juga mesti menghadapi tekanan dari lingkungan sosial, semisal celaan.
Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah. Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban keadaan (dipaksa lewat bujukan untuk melakukan hubungan seksual oleh pacarnya, atau temannya, atau keluarganya).
Kehamilan usia dini, selain berakibat kurang baik bagi tubuh, juga berakibat hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan formal. Padahal, pendidikan formal yang baik merupakan salah satu syarat (meskipun tidak harus) agar dapat bersaing di masa depan. Menurut saya, alangkah baiknya jika sekolah-sekolah tetap mau menerima siswa yang hamil, atau minimalnya memberikan cuti, bukannya mengeluarkan. Alangkah malangnya siswa yang hamil/menghamili, yang telah mengalami berbagai masalah yang berat, harus diperberat masalahnya dengan 'ditutup' masa depannya melalui pengeluaran siswa oleh pihak sekolah.
Begitu besarnya kasus kehamilan di luar nikah dikalangan remaja, yang tidak saja merugikan remaja itu sendiri tapi juga masyarakat karena kehilangan remaja-remja potensialnya, tidak bisa tidak akan membawa kepada pertanyaan: bagaimana mencegahnya?
Upaya pencegahan tentulah didasarkan atas sebab-sebab yang melatarbelakangi. Sebab kehamilan diluar nikah pada remaja dikategorikan dalam dua dimensi, yakni dimensi pasif (wanita hamil sebagai korban perkosaan dan pemaksaan sejenis), dan dimensi aktif (wanita memang berkeinginan melakukan hubungan seksual).
Kedua dimensi dimuka, dipicu oleh sebab-sebab yang luas. Beberapa diantaranya adalah maraknya pornografi di tengah masyarakat, kemudahan memperoleh akses ke sumber-sumber pemuasan seksual, kebebasan dalam pergaulan, dan pergeseran nilai-nilai moral. Sebab-sebab itu tidak akan melahirkan hubungan seksual pranikah bila remaja memiliki kendali internal (Internal Locus of Control) yang kuat. Lemahnya kendali internal disebabkan kegagalan pendidikan seks baik dalam keluarga, sekolah atau masyarakat. Akibat dari lemahnya kendali internal, remaja mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berasal dari luar dirinya seperti provokasi media, dan pengaruh teman-teman peernya. Fokus pada penguatan kendali internal remaja, adalah pencegahan yang paling mungkin berhasil, apalagi jika yang dilakukan dalam skala kecil. Misalnya dengan pemberian informasi yang benar, sebab salah satu indikator kuatnya kendali internal adalah adanya informasi benar yang diyakini. Akan tetapi upaya pencegahan dengan penguatan kendali internal pada remaja kurang bisa berjalan efektif bila lingkungan sekitar tidak mendukung. Karenanya, mestinya pencegahan dilakukan secara bersama-sama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah

B.     DAMPAK PSIKOLOGI WANITA YANG KEHAMILANNYA TIDAK DIINGINKAN
1.      Pada Remaja atau pranikah
Psikologi yang di alami:
a.       Rasa malu dan perasaan bersalah yang berlebihan dapat di alami remaja, apalagi bila kehamilan di ketahui pihak lain seperti orang tuanya selain itu peristiwa kehamilan pada masa remaja seringkali menghambat masa depan remaja dan juga anak yang di kandung
b.      Perasaan ingin menggugurkan anaknya karna tidak mau untuk melahirkan
c.       Perasaan tertekan karena di kucilkan oleh masyarakat atau alasan yang lain yang membuat seseorang tertekan karena kehamilan yang terjadi di luar nikah sehingga mengganggu kehamilannya.
Salah satu risiko seks pranikah atau seks bebas terjadi kehamilan yang tidak diharapkan . Ada dua hal yang biasa dilakukan remaja jika mengalami kehamilan di yang tidak diinginkan :
a.       Mempertahankan kehamilan
Risiko fisik Kehamilan pada usia dini bisa menimbulkan kesulitan dalam persalinan seperti perdarahan, bahkan bisa sampai pada kematian. Risiko psikis atau psikologi Ada kemungkinan pihak perempuan menjadi ibu tunggal karenapasangan tidak mau menikahinya atau tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau mereka menikah, hal ini juga bisa mengakibatkan perkawinan bermasalah dan penuh konflik karena sama-sama belum dewasa dan siap memikul tanggung jawab sebagai orang tua. Selain itu, pasangan muda terutama pihak perempuan, akan dibebani berbagai perasaan yang tidak nyaman seperti dihantui rasa malu terur-menerus, rendah diri, bersalah atauberdosa, depresi atau tertekan, pesimis dan lain-lain. Bila tidak ditangani dengan baik, maka perasaan tersebut bisa menjadi gangguan kejiwaan yang lebih parah.
Risiko sosial Salah satu resiko social adalah berhenti atau putus sekolah atas kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan lain akan dikeluarkan dari sekolah. Hingga saat inimasih banyak sekolah yang tidak mentolorir siswi yang hamil. Resikosocial lain : menjadi objek pembicaraan lain, kehilangan masa remajayang seharusnya dinikmati, dan terkena cap buruk karena melahirkananak ³diluar nikah´ . kenyataannya di Indonesia, kelahiran anak diluar nikah masih sering menjadi beban orang tua maupun anak yang lahir.
Risiko ekonomiMerawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi atau anak membutuhkan biaya besar.

b.      Mengakhiri kehamilan (aborsi)Semua tindakan tersebut dapat membawa resiko baik fisik, psikis maupun social
Aborsi bisa dilakukan secara aman, bila dilakukan oleh dokter ataupun bidan berpengalaman. Sebaliknya, aborsi tidak aman bila dilakukan oleh dukun ataupun cara-cara yang tidak benar ataupun tidak lazim. Aborsi bisa mengakibatkan dampak negative secara fisik, psikis dan social terutama bila dilakukan secara tidak aman.
Risiko fisik Perdarahan dan komplikasi merupakan salah satu resiko aborsi. Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan komplikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
Risiko psikis Pelaku aborsi sering kali mengalami perasaan takut, panic, tertekan, atau stress, trauma mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
Risiko social Ketergantungan kepada pasangan sering kali menjadi lebih besar karena perempuan merasa sudah tidak perawan, pernah mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi. Selanjutnya remaja perempuan lebih sukar menolak ajakan seksual pasangannya. Resiko lain adalah pendidikan terputus atau masa depan terganggu.
Risiko ekonomi Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya semakin tinggi.Angka aborsi di Indonesia diperkirakan 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 diantaranya dilakukan oleh remaja. Progam kesehatan reproduksi yang dikembangkan oleh pemerintah hanya untuk mereka yang sudah menikah dan tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi seksualitas, edukasi dan penyediaan pelayanan. Diperlukan pelayanan yang lebih fleksibel agar pemerintah memberikan keleluasaan pada lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk menggarap bidang ³abu-abu´, misalnya aborsi aman dan penyediaan kontrasepsi bagi remaja dan dewasa muda yang belum menikah.

2.      Pada pranikah
1)     Psikologi yang dialami:
a.       Perasaan malu karena hamil pada saat yang tidak tepat sehingga ingin untuk menggugurkannya, atau hamil pada saat umur sudah tua.
b.      Perasaan tertekan karna selalu melahirkan anak , ini juga dikarenakan suami atau keluarga  yang tidak menginginkan seorang anak maka seorang ibu akan tertekan dan perpikir apakah kehamilan ini di beri tahu keluarga atau menyembunyikan tau juga menggugurkannya saja.
c.       kesehatan mental ibu maupun bapaknya. Menurut Najmanet al (1991).
d.      akan mengakibatkan kecemasan dan depresi yang berkelebihan bagi calon orang tua sehingga memiliki keinginan untuk menggugugurkan kandungan.

2)     Ada tiga sikap penerimaan, yaitu:
a.       segera menerima dan meneruskan kehamilan sampai melahirkan dengan wajar saja,
b.      mulanya menolak, tetapi kemudian menerimanya dengan beban psikologis yang mengganggu kehamilan dan proses persalinan, dan
c.       tetap menolak dan berupaya untuk tidak meneruskan kehamilan.

3)     Pengaruh Faktor Psikis
Bagi yang menerima dengan berat hati harus diperhitungkan dampak psikologis yang timbul, agar dapat dicarikan penyelesaian dan upaya mengantisipasi selama berlangsungnya kehamilan dan proses persalinan.Selain upaya medis, harus tetap diusahakan pendekatan yang bersifat memperbaiki goncangan psikologis karena sangat berarti dalam penanganan kasus seperti ini. Tentu diharapkan wanita yang hamil tersebut dapat menerima dengan baik, dan menjalani kehamilannya secara wajar.
Pada wanita hamil dengan beban psikologis, gejala-gejala tidak mengenakkan yang sering didapatkan di masa kehamilan akan dirasakan lebih berat. Contohnya, muntah-muntah di kehamilan awal bisa dialami sangat berlebihan sampai menimbulkan komplikasi yang mengganggu kesehatan umum.
Motivasi untuk mengonsumsi nutrisi yang baik pun bisa terganggu. Kadang perhatian yang kurang terhadap kehamilan dan janin dimanifestasikan sebagai keengganan kontrol secara teratur, bahkan malas minum suplemen yang diberikan. Kualitas kesehatan janin bisa jadi tidak akan sebaik yang diharapkan.
Di akhir kehamilan gangguan emosional bisa lebih meningkat karena bertambah dengan kecemasan menjelang persalinan. Gejala depresif dan gangguan tidur dapat dialami. Kontraksi rahim bisa dirasakan berlebihan. Faktor psikologis merupakan faktor dominan yang memengaruhi berlangsungnya persalinan. Perlangsungan dan kemajuan persalinan dapat terganggu dan risiko bedah cesar meningkat.
Pasca persalinan juga bisa terpengaruh. Keengganan merawat dan memberikan air susu kepada bayinya sering ditemui. Produksi air susu juga bisa menurun. Kesemuanya akan berdampak pada kualitas kesehatan bayi.
Penyelesaian pertama adalah yang terbaik, tidak ada risiko menyalahi etika atau melanggar norma yang ada. Pasangan yang segera bisa menerima kehamilannya, tak akan banyak menghadapi masalah. Agar bisa menerima kehamilan segera, dituntut konsep pemikiran yang dewasa dan bijaksana, sedangkan dari pihak tenaga kesehatan dibutuhkan kemampuan melakukan konseling secara baik.

Gangguan jiwa yang di alami saat kehamilan  apalagi kehamilan itu tidak diinginkan :
1.      gangguan afektif pada kehamilan
2.      gangguan bipolar
3.      skizofrenia
4.      gangguan cemas yang menyeluruh
5.      gangguan panik
6.      gangguan obsesif konvulsif
penyebabnya:
1.      internal
·         perubahan tubuh dan hormonal ibu hamil
2.      eksternal
·         kehamilan yang tidak diinginkan
·         kehamilan yang beresiko sehingga dia tidak menginginkan kehamilannya
·         jarak kehamilan begitu dekat
·         riwayat keguguran
·         riwayat obstetri yang buruk

4)     pendekatan dalam menghadapi psikologi wanita yang kehamilannya tidak diinginkan
Pendidikan seks yang bijak di lingkup keluarga, sekolah, dan masyarakat mutlak diperlukan. Penyebaran pengetahuan dan menggiatkan penggunaan kontrasepsi harus ditanamkan kepada pasangan yang belum menghendaki kehamilan. Upaya konseling yang bermutu dan pembekalan metode serta materi konseling kepada petugas kesehatan dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat dipilih sikap yang terbaik bila berhadapan dengan kasus UWP.
Kalangan yang terkait kebijakan di bidang kesehatan harus menaruh perhatian pada besarnya masalah UWP dengan melakukan upaya nyata untuk menghindari kekerasan seksual terhadap wanita, mengetahui secara komprehensif dan mampu melakukan pengendalian status dan masalah reproduksi di masyarakat.

C.      TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN PADA WANITA YANG TIDAK MENGINGINKAN KEHAMILANNYA
1.      terapi ganguan jiwa
saat ini tersedia sejumlah besar obat psikotropika untuk mengatasi gangguan jiwa (kuller dkk.1996).  Sebagian wanita hamil yang memerlukan farmakoterapi telah menderita penyakit jiwa berat, misalnya gangguan bipolar, gangguan skizoafektif, skizofrenia atau depresi mayor berulang.  Wanita lain yang memerlukan terapi adalah mereka yang mengalami gangguan emosi yang berkembang selama kehamilan
2.      Antidepresan
Depresi berat memerlukan terapi dan pada sebagian besar kasus, manfaat terapi melabihi risikonya.  Antidepresan trisiklik seperti amitriptilin, doksepin, imipramin, dan nortriptilin sering digunakan untuk gangguan-gangguan depresif.  Efek samping pada ibu adalah hipotensi ortostatik dan konstipasi.  Sedasi juga sering terjadi, sehingga obat golongan ini sangat bermanfaat bagi masalah tidur yang berkaitan dengan depresi.  Inhibitor monoamin oksidase (MAOI) adalah antidepresan yang sangat efektif yang semakin jarang digunakan karena menyebabkan hipotensi ortostatik.  Pengalaman dengan inibitor selektif ambilan ulang serotonin (selective serotonin reuptake inhibitors, SSRI), termasuk fluoksetin dan sertralin, menyebabkan obat golongan ini menjadi terapi primer bagi sebagian besar penyakit depresi.  Obat-obat ini tidak menimbulkan hipotensi ortostatik atau sedasi sehingga lebih disukai daripada antidepresan lain.
3.      Antipsikotik
Wanita dengan sindrom-sindrom kejiwaan yang berat seperti skizofrenia, gangguan skizoafektif, atau gangguan bipolar sangat mungkin memerlukan terapi antipsikotik selama kehamilan.  Antipsikotik tipikal adalah golongan antagonis dopamine.  Klozapin adalah satu-satunya antipsikotik atipikal yang tersedia, dan obat ini memiliki kerja yang berbeda tetapi tidak diketahui.  Potensi dan efek samping berbagai antipsikotik berbeda-beda.  Obat-obat yang berpotensi lebih rendah, klorpromazin dan tioridazin, memiliki efek antikolinergik yang lebih besar serta bersifat sedative.

BAB IV
PENUTUP

A.        KESIMPULAN
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, yang  keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak perkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi.

B.      SARAN
1.      Kepada setiap remaja agar mempunyai pengetahuan dan mengembangkan keterampilan yang diperlukan agar mereka dapat terhindar dari masalah-masalah pada remaja, contohnya KTD dan aborsi.
2.      Kepada setiap orang tua diharapkan dapat selalu mengontrol apa saja kegiatan anak-anak mereka, baik didalam maupun diluar rumah, serta selalu menyediakan waktu untuk dapat berdiskusi tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh sang anak.
3.      Kepada petugas kesehatan untuk memberikan pembinaan bagi remaja yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang berhubungan dengan prilaku hidup sehat bagi remaja, memberi pelayanan kontrasepsi, disamping menangani masalah yang ada pada remaja tersebut


DAFTAR PUSTAKA

·         http://www.find-docs.com/makalah-tentang-psikologi-wanita-yang-kehamilan-tidak-diinginkan-pada-remaja.html
·         http://www.scribd.com/doc/35350463/PSIKOLOGI KEHAMILAN
·         PSIKOLOGI Online-Kehamilan tak diinginkan-Oleh Achmanto Mendatu