1. Dalam
kasus kelompok 10 yang mana tentang
seorang bidan yang melakukan aborsi kepada seorang remaja sehingga menyebabkan
si remaja meninggal dunia di karenakan si bidan memberikan suntikan oksitosin
duradril 1.5 cc yang dicampurkan dengan cynaco belamin,pada mulanya bidan
tersebut tidak mau tapi karena bujukan si pasien dengan imbalan yang cukup
menggiurkan si bidan tersebut akhirnya menyetujui permintaan pasien, jadi dari kasus diatas apa kaitannya dengan
permenkes yang dibahas dengan kelompok 10?
Jawabannya adalah:
Dalam
kasus diatas kaitannya dengan permenkes adalah :
a. Sesuai
dengan PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010
1)
Pada BAB I : ketentuan umum pada pasal 1 ayat 1 yaitu: bidan adalah
seorang Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi
sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2)
Pada BAB II :perizinan pada pasal 2 ayat 1 : bidan dapat menjalankan
praktik mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
3)
Pada BAB II: perizinan pasal 3 ayat 1,2.3
Setiap
bidan yang bekerja bidan perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah
teregistrasi sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan
1.
di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB
2.
Setiap bidan yang bekerja dipraktir mandiri wajib
memiliki SIPB
3.
SIKB dan SIPB sebagaiman dimaksud pada pasal 1 dan
pasal 2 berlaku untuk satu tempat
4) Pada
BAB III : Penyelenggaraan praktik pada
pasal 9 , 10 pada ayat 3
Pasal 9 :Bidan
dalam menjalankan praktik, berwewenag untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.
Pelayanan kesehatan ibu
b.
Pelayanan kesehatan anak
c.
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana
5) Pada
pasal 10 ayat 3
Bidan dalam memberikan
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a)
Episiotomi
b)
penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c)
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan;
d)
pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e)
pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu
nifas;fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu
eksklusif;
f)
pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga
dan postpartum;
g)
penyuluhan dan konseling;
h)
bimbingan pada kelompok ibu hamil;
i)
pemberian surat keterangan kematian; dan
j)
pemberian surat keterangan cuti bersalin.
6)
Pada
BAB III : pasal 18 dan 19
Pada pasal 18 : Dalam melaksanakan praktik/kerja,
bidan berkewajiban untuk:
a)
menghormati hak pasien;
b)
memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien
dan pelayanan yang dibutuhkan;
c)
merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak
dapat ditangani dengan tepat waktu;
d)
meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e)
menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan;
f)
melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan
lainnya secara sistematis;
g)
mematuhi standar ; dan
h)
melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan
praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
i)
Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa
meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya.
j)
Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus
membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja,
bidan mempunyai hak:
1)
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
2)
memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari
pasien dan/atau keluarganya;
3)
melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan
standar; dan
4)
menerima imbalan jasa profesi.
b.
Pada permenkes no.369 tentang standar
profesi
Dalam pendahuluan huruf D tentang
pelayanan kebidanan yang berisikan pelayanan kebidanan adalah bagian integral
dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar
yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Lalu pada huruf E tentang praktik
kebidanan yang berisikan tentang praktik kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan
oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya,
didasari etika dan kode etik. Yang mana bidan dalam melakukan tugasnya
harus menurut etika dan kode etik.
Lalu pada huruf G tentang asuhan
kebidanan yang berisikan asuhan kebidanan adalah proses pengambilan
keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan
ruang lingkup praktik berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Jadi si bidan
harus melakukan tugasnya menurut wewenangnya sedangkan kasus diatas telah
keluar dari wewenangnya menjadi seorang bidan dan merupakan suatu pelanggaraan
hukum.
c.
Pada standar kompetensi bidan pada :
kompetensi ke 1: bidan mempunyai
persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan
masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai
dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.dengan pengetahuan
no B penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan
bayi di masyarakat
2. Apa sanksi yang diberikan kepada bidan yang
mengaborsi dan juga si pasien yang meminta aborsi?
Jawabannya
adalah :
Sanksi
bagi bidan :
bidan
menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pelanggaran aborsi yang mana
melakukan aborsi bukanlah tugas bidan dan aborsi merupakan kriminal yang harus
di tindak lanjuti dalam hukum dan pada kasus ini bidan terbukti melakukan
malpraktek, maka bidan akan dipidana sesuai ketentuan pasal 77 Peraturan
Pemerintah nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan. Dan juga hukum pidana
karna terbukti melakukan pembunuhan yang terancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih
diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain
itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2010.
Pasal 77
Yang
dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa
persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang
berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada
indikasi medis.
Sanksi bagi pasien :
pasien ini
meminta kepada bidan untuk melakukan aborsi ini juga melanggar hukum dan suatu
kriminal dengan mempengaruhi bidan untuk melaksanakan aborsi. Dan dapat diancam
penjara menurut hukum pidana yang berlaku dikarenakan bekerjasama dalam
melakukan suatu pembunuhan.
3. Apakah
diperbolehkan pemakaian suntikan oksitosin pada ibu hamil muda?
Jawabannya adalah:
Pada umumnya
tidak boleh melakukan suntikan oksitosin pada ibu hamil muda yang telah
tercantum pada pada permenkes 1464 pada BAB III pasal 10 ayat 3 tentang
penggunaan uterotonika hanya dilakukan diberikan pada manajemen aktif kala III
dan juga post partum . sehingga jika melakukannya ini sudah melanggar
wewenang bidan dan juga kode etik bidan yang mana jika menggunakan uterotonika
pada ibu hamil akan menyebabkan keguguran dan yang paling parahnya dapat
menyebabkan kematian pada ibu hamil tersebut yang telah dialami pada kasus yang
ditampilkan pada kelompok 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar